Thursday, December 12, 2024

Warisan Hak dan Kewajiban

Ahli waris tak hanya menerima warisan berupa hak/barang, tapi juga mewariskan kewajiban. 

Misal si wanita anak tunggal dan sudah menikah keluar, maka ia otomatis tidak mendapat hak waris misal berupa tanah. Warisan ortunya konon otomatis ke adik laki-laki orang tuanya, lalu menurun ke anak laki2 keponakannya. 

Secara otomatis seharusnya kewajiban juga mengikuti. Jika si orang tua sakit atau meninggal, otomatis si ponakan ini juga memiliki kewajiban merawat dan mengabenkan pamannya. 

Jangan cuma menerima warisan hak, harus juga menerima warisan kewajibannya dong. Jangan mau enaknya saja, tapi tak mau susahnya. 

No comments: