Monday, February 27, 2017

Perpanjangan SIM

Hari ini 28 Februari 2017 aku ke Polresta Tabanan. Di pintu gerbang petugas menahan KTP saya dan memberikan visitor card bertuliskan Pembuatan SIM. Ternyata salah 2 syarat perpanjangan adalah membawa surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog. Petugas menunjukkan ada psikolog di sisi luar bagian timur Polres dan dokter di bagian utara. Saya pun kesana bersama beberapa orang yg lainnya. Psikolog menyuruh menggambar manusia penuh dari kepala hingga kaki. Ketika saya tanya buat apa tes seperti ini. Ia berujar, "Tes kemampuan. Kalau mau lebih lengkap hasilnya, bisa konsultasi lebih lanjut dengan psikolog." Sudah punya map pak? Tanya petugas. Kalau belum ini MAP nya harga 2000". Perasaan tadi tak ada syarat bawa map. Tes dokter pun sama. Saya diuji buta warna dgn melihat angka2 dlm bintik2. Ukur tensi dgn kecepatan 70km per jam. Lolos.

Aku kembali ke Polres dgn membawa map kuning. Menyerahkan kedua syarat itu dan diberikan 2 form biru utk diisi. Petugas memberi slip untuk dibayar di BRI ketika saya kembalikan form biru. Slip bukti transfer saya kembalikan dan 5 menit kemudian kami pun antri foto. Semuanya serba cepat dan memuaskan. Salut untuk kepolisian, komitmen utk melayani masyarakat lebih baik, lebih cepat dan bebas pungli terwujud dgn indah.

07.50 nyari surat ket dokter dan psikolog
08.15 isi form
08.20 masukkan form
08.30 bayar bri
08.35 balikin berkas ke loket foto
08.45 antri foto
08.50 SIM jadi

Surat Ket dokter 30k
Surat Ket psikolog 60k
SIM A 80k
SIM C 75k
Total 245k

No comments: